Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka meningkatkan stabilitas fiskal di Indonesia. Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang didanai oleh APBN, mengevaluasi dan merevisi kebijakan fiskal yang tidak efektif, serta melakukan restrukturisasi dan konsolidasi utang pemerintah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengeluaran pemerintah dapat dioptimalkan dan tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan defisit anggaran dapat dikurangi dan stabilitas fiskal dapat terjaga.
Kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi Covid-19. Dengan adanya upaya efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, diharapkan perekonomian Indonesia dapat pulih dan tumbuh dengan lebih baik.
Dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk bekerja sama dalam melakukan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak, program-program pemerintah dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai masyarakat, kita juga diharapkan untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan stabilitas fiskal. Dengan cara ini, kita semua dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan stabil di masa depan.