Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Menurut Tjahjo Kumolo, revisi UU ASN perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di lingkungan ASN. Dengan adanya revisi tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN.
Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UU ASN antara lain adalah peningkatan kesejahteraan ASN, peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN, serta peningkatan pengawasan dan evaluasi kinerja ASN. Selain itu, dalam revisi tersebut juga akan diatur mengenai proses rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN agar lebih objektif dan transparan.
Menurut Tjahjo Kumolo, revisi UU ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk terus melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di Tanah Air. Dengan adanya revisi UU ASN yang masuk dalam Prolegnas tahun 2025, diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ASN dan pelayanan publik di Indonesia.
Para anggota Komisi II DPR RI menyambut baik usulan revisi UU ASN ini dan berkomitmen untuk segera memasukkannya dalam Prolegnas tahun 2025. Mereka juga berjanji akan mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Semoga revisi UU ASN ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.