PDOI Bali Akui Ojol Non DK Marak di Bali

PDOI Bali Akui Ojol Non DK Marak di Bali

Penggunaan layanan ojek online atau ojol di Bali memang semakin marak belakangan ini. Namun, bagi sebagian masyarakat yang tinggal di Pulau Dewata, mereka mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ojol non-DK. Ojol non-DK sendiri merupakan layanan ojek online yang tidak terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.

Baru-baru ini, PDOI Bali mengakui bahwa ojol non-DK memang semakin marak di Bali. PDOI Bali sendiri merupakan Perhimpunan Driver Ojek Online Indonesia yang berada di wilayah Bali. Mereka mengakui bahwa ojol non-DK ini sudah mulai banyak beroperasi di berbagai daerah di Bali, terutama di daerah-daerah yang ramai oleh wisatawan.

Meskipun ojol non-DK ini tidak terdaftar secara resmi di Dishub Bali, namun mereka tetap beroperasi dengan menawarkan berbagai layanan transportasi kepada masyarakat. Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Bali. Beberapa orang mungkin merasa bahwa ojol non-DK memberikan pilihan yang lebih banyak bagi mereka dalam menggunakan layanan transportasi, namun di sisi lain ada juga yang khawatir dengan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan.

PDOI Bali sendiri mengakui bahwa ojol non-DK ini memang memberikan persaingan yang cukup ketat bagi para driver ojek online yang sudah terdaftar secara resmi di Dishub Bali. Namun, mereka juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik dalam mengatur dan mengontrol keberadaan ojol non-DK di Bali.

Dengan maraknya ojol non-DK di Bali, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan cermat dalam memilih layanan transportasi yang mereka gunakan. Pastikan untuk selalu menggunakan layanan ojek online yang terdaftar secara resmi di Dishub Bali agar terjamin keamanan dan kualitas layanannya. Semoga dengan adanya pengakuan dari PDOI Bali ini, dapat membantu dalam mengatur dan mengontrol keberadaan ojol non-DK di Bali demi kepentingan bersama.