Pastikan Program Bantuan HBK Sesuai Regulasi, Bupati Badung Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

Pastikan Program Bantuan HBK Sesuai Regulasi, Bupati Badung Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, telah meminta Kejaksaan Negeri Badung untuk memberikan pertimbangan hukum terkait Program Bantuan Hibah Bina Keluarga (HBK) yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa program bantuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Program Bantuan HBK merupakan salah satu program yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Melalui program ini, keluarga penerima bantuan akan mendapatkan bantuan berupa paket sembako, perlengkapan sekolah, dan bantuan lainnya yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, dalam pelaksanaannya, Bupati Badung merasa perlu untuk memastikan bahwa program bantuan tersebut tidak melanggar regulasi yang ada. Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Badung untuk memberikan pertimbangan hukum terkait program tersebut.

Dalam hal ini, Bupati Badung menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan HBK sangat penting. Seluruh proses penyaluran bantuan harus dilakukan secara jujur dan adil, tanpa adanya penyelewengan atau tindakan korupsi.

Selain itu, Bupati Badung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam memastikan keberlangsungan program bantuan HBK. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga penerima bantuan.

Dengan adanya langkah yang diambil oleh Bupati Badung ini, diharapkan program bantuan HBK di Kabupaten Badung dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan kejaksaan, program ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.