Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa usia pensiun bagi para pekerja akan tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 hingga Januari 2025. Hal ini berarti bahwa para pekerja di Indonesia akan tetap pensiun pada usia 56 tahun untuk perempuan dan 58 tahun untuk laki-laki.
PP No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 46 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) menyatakan bahwa usia pensiun bagi para pekerja akan mengalami penyesuaian secara bertahap. Pada tahun 2019, usia pensiun bagi perempuan adalah 56 tahun dan untuk laki-laki adalah 57 tahun. Kemudian, usia pensiun akan dinaikkan satu tahun setiap dua tahun sekali hingga mencapai usia 58 tahun untuk laki-laki dan 56 tahun untuk perempuan pada tahun 2028.
Keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, diharapkan para pekerja dapat lebih siap secara finansial untuk memasuki masa pensiun dan tidak terlalu bergantung pada program jaminan sosial yang ada.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa penyesuaian usia pensiun ini dapat memberikan dampak bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah juga terus melakukan upaya untuk meningkatkan program jaminan sosial dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan tetap berlakunya PP No. 45 Tahun 2015 hingga Januari 2025, para pekerja di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki masa pensiun. Dengan adanya kepastian mengenai usia pensiun, diharapkan para pekerja dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan memiliki masa pensiun yang lebih sejahtera.