Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Wayan Mudita, akhirnya dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Negara, Bali. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan dana yang dilakukannya selama menjabat sebagai bendahara LPD Yehembang Kauh.
Dalam persidangan, terungkap bahwa I Wayan Mudita telah melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp 500 juta selama dua tahun terakhir. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, namun ia memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, I Wayan Mudita juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan pembukuan yang bertujuan untuk mengelabui pihak-pihak terkait. Hal ini membuat kerugian yang dialami oleh LPD Yehembang Kauh semakin besar.
Atas perbuatannya tersebut, I Wayan Mudita akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Negara. Keputusan ini diambil setelah tim hakim mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang disajikan selama persidangan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para bendahara LPD di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam mengelola dana desa. Penyelewengan dana seperti yang dilakukan oleh I Wayan Mudita tidak hanya merugikan masyarakat desa, namun juga merusak reputasi lembaga keuangan desa.
Diharapkan dengan adanya hukuman yang diterima oleh I Wayan Mudita, para bendahara LPD akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana di masa mendatang.