Koster Tegaskan Sopir Pariwisata Wajib Pakai Plat DK dan KTP Domisili Bali

Koster Tegaskan Sopir Pariwisata Wajib Pakai Plat DK dan KTP Domisili Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa sopir angkutan pariwisata di Bali wajib menggunakan plat nomor DK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di Bali. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Koster menegaskan bahwa penggunaan plat nomor DK dan KTP domisili Bali tidak boleh diabaikan oleh para sopir angkutan pariwisata. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas angkutan pariwisata di Bali.

Selain itu, Koster juga mengingatkan bahwa sopir angkutan pariwisata harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan wisatawan.

Koster juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pelaku pariwisata, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Bali. Dengan adanya regulasi yang ketat terkait penggunaan plat nomor DK dan KTP domisili Bali bagi sopir angkutan pariwisata, diharapkan dapat meningkatkan citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berkualitas.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Semoga dengan adanya regulasi ini, pariwisata di Bali dapat terus berkembang dan memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para wisatawan.