Kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang diberlakukan oleh pemerintah belakangan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan berdampak pada harga BBM. Hal ini dikarenakan harga BBM telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dipengaruhi oleh kenaikan PPN. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan harga BBM akibat dari kenaikan PPN tersebut.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kenaikan PPN, diharapkan akan terjadi peningkatan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan serta mendukung sektor-sektor ekonomi yang terdampak.
Meskipun demikian, pemerintah juga telah memberikan beberapa insentif untuk meringankan beban masyarakat akibat dari kenaikan PPN ini. Salah satunya adalah dengan memberikan subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta program-program bantuan sosial lainnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan berdampak pada harga BBM dan pemerintah telah berupaya untuk memberikan insentif bagi masyarakat agar tidak terlalu terbebani oleh kenaikan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan dari kenaikan PPN ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.