Kabupaten Tabanan Canangkan Tabanan Bebas TPA 2026 di Peringatan HPSN 2025
Tabanan, 21 Januari 2025 – Kabupaten Tabanan, Bali, telah menetapkan target ambisius untuk menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang bebas dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026. Langkah ini diumumkan dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 yang digelar di Tabanan.
Dalam sambutannya, Bupati Tabanan, I Nyoman Wiranata, menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kami tidak ingin sampah menjadi beban bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menghapus TPA di Kabupaten Tabanan pada tahun 2026,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah aktif mendorong program pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, seperti pengurangan, daur ulang, dan pengomposan.
Selain itu, Kabupaten Tabanan juga telah melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti penggunaan teknologi modern untuk memilah sampah dan penggunaan energi terbarukan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Tabanan mencapai target bebas TPA pada tahun 2026.
Dalam acara peringatan HPSN 2025, Bupati Tabanan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengelolaan sampah. “Kita semua harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Dengan kerjasama semua pihak, saya yakin kita dapat mencapai Tabanan bebas TPA pada tahun 2026,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Kabupaten Tabanan optimis dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan. Semoga target Tabanan bebas TPA 2026 dapat tercapai dengan sukses demi keberlangsungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.