Empat Tersangka Tipikor Dana UEP di Kerambitan Ditangkap
Kerambitan – Kejaksaan Negeri Kerambitan berhasil menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Unit Eselon Pelaksana (UEP) di Kabupaten Kerambitan. Keempat tersangka tersebut adalah pejabat di lingkungan UEP yang diduga melakukan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kerambitan, Bambang Sutrisno, mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di UEP. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, kejaksaan akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana UEP yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Keempat tersangka ini diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana yang seharusnya disalurkan dengan benar,” ujar Bambang Sutrisno.
Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan menjalani proses hukum secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bambang Sutrisno juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerambitan untuk ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan adanya indikasi korupsi di lingkungan sekitar. Dengan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, kami yakin dapat memberantas korupsi dan membangun Kabupaten Kerambitan yang bersih dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Kerambitan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.