Dua Anggota “Bali Nine” di Lapas Kerobokan Aktif Ikut Kegiatan Gereja
Dua anggota kelompok narkotika “Bali Nine” yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, terlihat aktif mengikuti kegiatan gereja di dalam penjara. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang dipenjara karena terlibat dalam penyelundupan narkotika ke Australia.
Kedua pria ini telah dikenal sebagai narapidana yang mendapat perubahan positif selama masa tahanan mereka di Lapas Kerobokan. Mereka telah mengikuti berbagai program rehabilitasi dan kegiatan sosial di dalam penjara, termasuk kegiatan gereja yang diadakan secara rutin.
Partisipasi Chan dan Sukumaran dalam kegiatan gereja ini menunjukkan bahwa mereka telah memilih untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan mereka dengan Tuhan. Mereka terlihat tekun dalam beribadah dan mengikuti ceramah agama yang diadakan oleh pendeta-pendeta yang datang ke Lapas Kerobokan.
Kehadiran Chan dan Sukumaran dalam kegiatan gereja juga memberi inspirasi bagi narapidana lainnya untuk ikut serta dalam kegiatan keagamaan. Mereka memberikan contoh bahwa meskipun mereka telah melakukan kesalahan di masa lalu, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mencari pengampunan.
Kegiatan gereja di Lapas Kerobokan juga diharapkan dapat memberikan pengarahan moral dan spiritual kepada para narapidana, sehingga mereka dapat mengubah perilaku mereka dan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan adanya dukungan dari para pendeta dan relawan gereja, para narapidana di Lapas Kerobokan diharapkan dapat menjalani masa tahanan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Dengan semangat dan keyakinan yang mereka miliki, Chan dan Sukumaran terus aktif dalam kegiatan gereja di Lapas Kerobokan. Mereka berharap bahwa dengan menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan beragama, mereka dapat mendapatkan keberkahan dan pengampunan atas kesalahan yang pernah mereka lakukan. Semoga kedua pria ini dapat terus menunjukkan perubahan positif dalam hidup mereka dan menjadi teladan bagi narapidana lainnya.