Deadline 25 November, KPU Denpasar Sebut Tak Ada RS Urus Pindah Memilih

Deadline 25 November, KPU Denpasar Sebut Tak Ada RS Urus Pindah Memilih

KPU Denpasar telah menetapkan batas waktu pendaftaran pemilih tetap (DPT) hingga tanggal 25 November mendatang. Namun, meskipun batas waktu tersebut semakin dekat, KPU Denpasar menyatakan bahwa tidak ada rumah sakit yang berwenang untuk mengurus proses pindah memilih.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Denpasar, I Wayan Wirata, yang mengatakan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pindah memilih. Menurutnya, proses pindah memilih harus dilakukan langsung oleh pemilih dengan membuat surat pindah memilih ke KPU setempat.

Wirata juga menegaskan bahwa pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online atau melalui surat kuasa kepada rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan pemalsuan data pemilih.

Dengan demikian, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, mereka harus segera mengurus surat pindah memilih ke KPU Denpasar sebelum batas waktu pendaftaran DPT berakhir pada tanggal 25 November mendatang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar pada saat pemilihan yang akan datang.

Dengan demikian, mari kita semua bersiap-siap untuk mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPU Denpasar. Jangan sampai kita kehilangan hak pilih hanya karena terlambat mengurus proses pindah memilih. Semoga pemilihan berjalan lancar dan demokrasi tetap terjaga di Indonesia.