Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formal dan material terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang ini dilakukan untuk menilai apakah UU tersebut memenuhi persyaratan formal dan material yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Uji formal dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembentukan UU tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini meliputi prosedur pengajuan, pembahasan, dan penetapan UU oleh lembaga legislatif yang berwenang. Sedangkan uji material dilakukan untuk melihat substansi atau materi dari UU tersebut, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa perkara yang menjadi sorotan dalam sidang ini antara lain adalah terkait dengan status TNI sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara, kewenangan TNI dalam mengatasi ancaman keamanan dalam negeri, serta pengawasan terhadap TNI oleh pemerintah dan DPR.
Dalam sidang tersebut, beberapa pihak mengajukan pendapat dan argumen masing-masing terkait dengan substansi UU TNI tersebut. Beberapa pihak mendukung UU tersebut dengan alasan bahwa TNI perlu memiliki kewenangan yang cukup untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Namun, ada juga pihak yang menentang UU tersebut dengan alasan bahwa kewenangan TNI yang terlalu luas dapat mengancam hak asasi manusia dan menjurus kepada militerisme.
Sidang uji formal dan material ini merupakan bagian dari proses hukum yang penting dalam sistem demokrasi kita. MK sebagai lembaga tinggi yang berwenang untuk menguji dan menilai kesesuaian UU dengan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara dan menjaga hak-hak warga negara.
Setelah melakukan sidang uji formal dan material, MK akan mengeluarkan putusan yang akan menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam mengubah atau menyusun kembali UU TNI. Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.